"Kemudian diduga pelaku IAM sebagai eksekutor kita kenakan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara Kemudian kakak saudara HAM kita kenakan pasal 480 sebagai penadah yaitu ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara," papar dia.
IAM mengaku masuk ke sekolah dengan cara lompat pagar kemudian menggasak ponsel para korban yang berada di laci lantaran terlilit utang pinjol.
"Dijual beda-beda harganya, sekitar 500 ribuan sama paling tinggi 750 ribu. Uang buat bayar angsuran pinjol. Saya minta maaf dan menyesali perbuatan ini. Utang pinjol Rp 5 juta," pungkasnya.
Pinjol memang bisa menjadi penolong jika dimanfaatkan dengan baik.
Sebaliknya apabila terlena dengan pinjol, maka debitur akan menuai sederet dampak negatifnya.
Melansir GridFame.ID, Jeanny Silvia Sari Sirait selaku pengacara dari LBH Jakarta mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mendaftar pinjol apapun.
Pasalnya, saat ini masih belum ada aturan yang dapat melindungi data kita.
"Kalau misalnya masyarakat belum menggunakan aplikasi pinjol, ketahuilah bahwa saat ini belum ada aturan pinjol yang mumpuni dan berhasil melindungi seluruh kebutuhan konsumen dan tentu saja menjawab permasalahan masyarakat.
Jadi kalau belum menggunakan aplikasi pinjol, jangan pakai pinjol!" ujarnya saat jadi narasumber di Mata Najwa pada 16 September 2021 lalu.
Apabila sudah terlanjur mengajukan pinjol, ada solusinya.
"Kalau sudah terlanjur jatuh ke dalam permasalahan pinjol dan kemudian mengalami proses penagihan dan segala macam yang melanggar HAM, maka teman-teman bisa mengajukan untuk mengajukan restrukturisasi dan rescheduling pinjaman," lanjutnya.
GridPop.ID (*)