GridPop.ID - Seorang pemuda di Yogyakarta mencuri 13 ponsel siswa SMP lantaran terlilit utang pinjol.
Sebagaimana diketahui bahwa pinjol memang meresahkan masyarakat.
Meski pinjol memang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman, namun jika terlena maka debitur akan keblinger.
Seperti kisah yang dialami seorang pemuda di Yogyakarta ini.
Mengutip Kompas.com, pemuda ini nekat mencuri belasan ponsel di SMP Negeri 16 Kota yogyakarta.
Dalam askinya, pelaku memanfaatkan jam pelajaran olahraga dimana para siswa meninggalkan kelas dalam kondisi kosong.
Insiden tersebut terjadi p[ada 20 Januari 2023 di SMP N 16 Yogyakarta.
"Pada saat kembalinya ke sekolah ternyata HP tersebut hilang atau tidak ada di tempat," ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Archye Nevada, Senin (6/2/2023).
Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta lantas melakukan penyelidikan serta olah TKP usai kejadian tersebut dilaporkan.
CCTV yang ada di sekolah dan sekitar TKP turut dicek.
Hasilnya, diketahui seseorang yang diduga adalah pelaku berada di sekitar TKP.
Baca Juga: WADUH! Data Menunjukkan Kaum Hawa Sasaran Empuk Terjerat Pinjol, Ternyata Ini Alasannya
"Alhamdulillah untuk diduga pelaku berhasil kita amankan yaitu dengan inisial IAM merupakan pelaku tunggal di mana untuk yang bersangkutan berdasarkan keterangan mengambil 13 hp yang pada saat itu ada di SMP 16," papar Archye.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagian ponsel disimpan kakaknya yang berinisial HAM.
Kedua pelaku pun telah diamankan Polresta Yogyakarta.
Usut punya usut, pelaku adalah alumni SMP 16 Yogyakarta.
Sehingga pelaku tahu jadwal olahraga pada pagi hari.
Demi bisa masuk ke dalam sekolah tersebut, pelaku melompat pagar.
"Dia tahu tempat penyimpanan barang-barang pada saat murid-murid tersebut melaksanakan aktivitas di luar sekolah," jelas dia.
Diketahui IAM (20) sehari-hari berprofesi sebagai ojol yang beralamat di Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Ia diciduk polisi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kemudian untuk kakak pelaku HAM yang pada saat itu berketepatan HP jadi HP tersebut dititipkan oleh kakaknya dan untuk sebagian HP sudah dijual oleh diduga pelaku," kata dia.
Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah ponsel hasil dari tindak kejahatan tersebut kemudian sarana yang digunakan pelaku sepeda motor juga berhasil diamankan, dan untuk sebagian HP lainnya kurang lebih 6 sudah dijual pelaku dan saat ini masih didalami dan kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya.
Baca Juga: Bunganya hanya 1 Persen, Ini Syarat Mengajukan Pinjaman Online BCA, Gampang Banget!
"Kemudian diduga pelaku IAM sebagai eksekutor kita kenakan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara Kemudian kakak saudara HAM kita kenakan pasal 480 sebagai penadah yaitu ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara," papar dia.
IAM mengaku masuk ke sekolah dengan cara lompat pagar kemudian menggasak ponsel para korban yang berada di laci lantaran terlilit utang pinjol.
"Dijual beda-beda harganya, sekitar 500 ribuan sama paling tinggi 750 ribu. Uang buat bayar angsuran pinjol. Saya minta maaf dan menyesali perbuatan ini. Utang pinjol Rp 5 juta," pungkasnya.
Pinjol memang bisa menjadi penolong jika dimanfaatkan dengan baik.
Sebaliknya apabila terlena dengan pinjol, maka debitur akan menuai sederet dampak negatifnya.
Melansir GridFame.ID, Jeanny Silvia Sari Sirait selaku pengacara dari LBH Jakarta mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mendaftar pinjol apapun.
Pasalnya, saat ini masih belum ada aturan yang dapat melindungi data kita.
"Kalau misalnya masyarakat belum menggunakan aplikasi pinjol, ketahuilah bahwa saat ini belum ada aturan pinjol yang mumpuni dan berhasil melindungi seluruh kebutuhan konsumen dan tentu saja menjawab permasalahan masyarakat.
Jadi kalau belum menggunakan aplikasi pinjol, jangan pakai pinjol!" ujarnya saat jadi narasumber di Mata Najwa pada 16 September 2021 lalu.
Apabila sudah terlanjur mengajukan pinjol, ada solusinya.
"Kalau sudah terlanjur jatuh ke dalam permasalahan pinjol dan kemudian mengalami proses penagihan dan segala macam yang melanggar HAM, maka teman-teman bisa mengajukan untuk mengajukan restrukturisasi dan rescheduling pinjaman," lanjutnya.
GridPop.ID (*)