“Karena pekerjaan itulah, korban mau bertemu tersangka di sebuah kafe,” ungkap Indra.
Setelah pertemuan tersebut, tersangka pura-pura ingin mengantar korban pulang.
Tapi, tersangka justru membawa korban ke rumah kosong di Kecamatan Pontianak Timur.
“Di rumah kosong itulah, korban lalu dilecehkan,” ungkap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Sampai saat ini tersangka masih kita amankan,” tutup Indra.
Kasus serupa juga terjadi di Pematang Siantar sebagaimana dilansir dari Tribun Medan.
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap pria berinisial AJI atas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/1/2023).
AJI melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming ponsel.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menjelaskan, pada 5 Januari 2023 sore, korban diperdaya oleh pelaku selama ngobrol.
Korban dichat melalui messenger oleh seorang pria yang mengaku bernama AJI.