“Dalam chatingan tersebut, AJI mengajak korban untuk bertemu dengan mengatakan akan membelikan handphone. Karena korban merasa AJI tersebut adalah teman seumuran, korban mau bertemu dengannya,” katanya.
Diketahui bahwa korban yang berinisial KSB (13) masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Sedangkan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung telah berusia 35 tahun.
Tapi, selama chatting di Facebook mengaku sebagai remaja.
Saat bertemu korban, pelaku memakai helm.
Pelaku mengajak korban dengan mengatakan "kawani dulu om ngantar uang" hingga korban dibawa ke Jalan lingkar Outer Ring Road, Kel Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di dekat jembatan yang ada sungainya.
Ketika korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memeluk tubuh gadis kecil itu.
Korban sempat memberontak hingga sepeda motor pelaku jatuh.
Pelaku AJI bahkan mengancam akan memasukkan korban KSB ke sungai bila menjerit.
Hanya saja aksi pelaku gagal berujung persetubuhan.
Polisi sendiri menyangka Untuk pasal tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)