GridPop.ID - Seorang gadis belia menjadi korban pelecehan seksual dengan modus ditawari kerja.
Korban rupanya masuk dalam perangkap pria yang dikenalnya melalui Facebook.
Melansir Kompas.com, insiden pelecehan seksual ini menimpa gadis 16 tahun di Kota Pontianak, Kalimnatan Barat.
Terduga pelaku diketahui berinisial HD (28) dan kini telah ditangkap polisi.
“Telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan HD terhadap anak bawah umur.
Terduga pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Pengungkapan kasus ini, ujar Indra bermula dari adanya laporan orang tua korban pada, Jumat (3/2/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
“Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui identitas tersangka dan langsung dilakukan penanganan,” ujar Indra.
Adapun awal mula peristiwa ini yaitu saat korban dan tersangka berkenalan melalui Facebook.
Karena sudah cukup akrab, korban mau-mau saja saat ditawari pekerjaan oleh pelaku.
“Karena pekerjaan itulah, korban mau bertemu tersangka di sebuah kafe,” ungkap Indra.
Setelah pertemuan tersebut, tersangka pura-pura ingin mengantar korban pulang.
Tapi, tersangka justru membawa korban ke rumah kosong di Kecamatan Pontianak Timur.
“Di rumah kosong itulah, korban lalu dilecehkan,” ungkap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Sampai saat ini tersangka masih kita amankan,” tutup Indra.
Kasus serupa juga terjadi di Pematang Siantar sebagaimana dilansir dari Tribun Medan.
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap pria berinisial AJI atas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/1/2023).
AJI melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming ponsel.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menjelaskan, pada 5 Januari 2023 sore, korban diperdaya oleh pelaku selama ngobrol.
Korban dichat melalui messenger oleh seorang pria yang mengaku bernama AJI.
“Dalam chatingan tersebut, AJI mengajak korban untuk bertemu dengan mengatakan akan membelikan handphone. Karena korban merasa AJI tersebut adalah teman seumuran, korban mau bertemu dengannya,” katanya.
Diketahui bahwa korban yang berinisial KSB (13) masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Sedangkan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung telah berusia 35 tahun.
Tapi, selama chatting di Facebook mengaku sebagai remaja.
Saat bertemu korban, pelaku memakai helm.
Pelaku mengajak korban dengan mengatakan "kawani dulu om ngantar uang" hingga korban dibawa ke Jalan lingkar Outer Ring Road, Kel Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di dekat jembatan yang ada sungainya.
Ketika korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memeluk tubuh gadis kecil itu.
Korban sempat memberontak hingga sepeda motor pelaku jatuh.
Pelaku AJI bahkan mengancam akan memasukkan korban KSB ke sungai bila menjerit.
Hanya saja aksi pelaku gagal berujung persetubuhan.
Polisi sendiri menyangka Untuk pasal tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)