Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Video Hotman Paris yang Dulu Viral Kini Kembali Jadi Sorotan: Nalar Hukumnya Dimana Ini?

By Helna Estalansa,None, Selasa, 14 Februari 2023 | 16:23 WIB

Ferdy Sambo terima vonis hukuman mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023)

GridPop.ID - Terdakwa Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berecana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari hasil sidang, Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada eks ajudannya, Brigadir J.

Karena itu, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.

Sidang vonis Ferdy Sambo ini dilakukan pada hari Senin, 13 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu Ferdy Sambo nampak mengenakan pakaian berwarna putih dengan bawahan berwarna hitam.

Diketahui, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 14 Februari 2023.

Mendengar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati, semua hadiri yang berada di ruang sidang nampak bersorak.

Hukuman mati Ferdy Sambo ini tentu saja membuat banyak netizen memberikan opini yang berbeda-beda.

Tak hanya itu, beriringan dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Digelar