Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Video Hotman Paris yang Dulu Viral Kini Kembali Jadi Sorotan: Nalar Hukumnya Dimana Ini?

By Helna Estalansa,None, Selasa, 14 Februari 2023 | 16:23 WIB

Ferdy Sambo terima vonis hukuman mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023)

Video pengacara kondang, Hotman Paris nampak diunggah kembali.

Bahkan video tersebut nampak mengundang perhatian netizen.

Bagaimana tidak, Hotman Paris nampak mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski dijatuhi hukuman mati.

Saat itu ia membahas terkait Undang-undang yang bisa membebaskan seseorang dari hukuman mati.

Undang-Undang yang bisa membebaskan hukuman mati itu terdapat pada pasal 100 KUHP yang terbaru.

Hotman mengaku sangat kecewa dengan KUHP yang makin kesini dirasa makin ngawur.

Pasalnya ia mengatakan jika jatuhan hukuman mati bisa bebas hanya karena perilaku baik.

"Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini bikin gua pusing,"

"Nalar hukumnya dimana ini orang-orang yang buat undang-undang," ucap Hotman Paris, dikutip dari akun TikTok @shizuka13channel, Selasa, 14 Februari 2023.

Akun TikTok tersebut sudah ditonton lebih dari 10,5 ribu penonton.

Kemudian, Hotman Paris juga memberikan contoh pasal 100 KUHP.

Baca Juga: Sidang Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Karangan Bunga Penuhi PN Jakarta Selatan Dukung Bharada E