GridPop.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharad E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dilansir dari Kompas.com.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Ruang sidang langsung dipenuhi suara gemuruh sukacita.
Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Sementara itu orang tua Bharada E sempat diliputi rasa cemas menjelang sidang putra mereka.
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang sempat mengurai tanggapannya soal prediksi vonis hakim untuk putranya.