"Karena hakim yang menjatuhkan putusan itu harus membaca sorot mata terdakwa tapi tampaknya tidak," kata Prof. Hibnu.
"Tadi kelihatannya ada suatu beban tersendiri."
Dalam pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah.
Atas keputusan tersebut, majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan menunjukkan objektivitas serta independensinya.
Hakim Wahyu Iman Santoso memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Diberitakan Kompas.com (6/1/2023), beredar video orang yang diduga Wahyu mendiskusikan soal kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita.
Dalam video yang beredar, pria yang diduga Wahyu itu menyebut tindakan Sambo menembak Brigadir J dengan pistol Bharada E tidak masuk akal. Pria itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar video viral itu diselidiki. Ia juga menyebut ada kemungkinan teror yang ditujukan kepada Wahyu.
Selain itu, dikutip dari Kompas.com (11/2/2023), berita terkait pemecatan Wahyu Iman Santoso oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah beredar di Facebook.