Find Us On Social Media :

PENTING! Inilah 4 Tips Ampuh Terhindar dari Pinjol Ilegal, Jangan Gegabah Ajukan Pinjaman

By Ekawati Tyas, Jumat, 17 Februari 2023 | 12:42 WIB

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara instan memperoleh uang dalam waktu mendadak.

Terlebih pinjol dapat dengan mudah melakukan pencairan dana.

Maka tak heran jika pinjol banyak dipilih masyarakat.

Tapi, sebaiknya jangan gegabah mengajukan pinjaman online.

Simak tips menghindari pinjol ilegal berikut ini agar tak terlilit utang pinjol yang menggunung.

Melansir Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mencatat terdapat 102 perusahaan fintech lending atau pinjol legal dan berizin.

Jika ingin mengakses data tersebut, bisa cek langsung melalui laman resmi OJK.

Nah, bagi yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya perhatikan sejumlah hal.

Salah satunya yakni besaran bunganya apakah masih dalam batasan wajar atau tidak.

Selain itu, pertimbangkan juga kemampuan untuk membayar angsuran setiap bulannya.

Di bawah ini adalah tips agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal dari OJK:

Baca Juga: 102 Daftar Pinjol Terbaru yang Sudah Terdaftar di OJK, Dijamin Aman!

Dilansir dari akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan agar bisa terhindar dari pinjol ilegal.

- Pastikan Izin Pinjol

Bedakan terlebih dulu antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.

OJK selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya.

Sehingga calon peminjam dapat memastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.

- Jangan Asal Klik

Jangan pernah klik sembarangan tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal, baik melalui SM, WhatsApp, e-mail, atau sarana komunikasi lain.

- Modus Pinjol Ilegal

Waspada terhadap modus pinjol ilegal yang mencatut nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.

- Aplikasi Resmi

Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.

Baca Juga: Daftar 50 Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis SWI, Waspada Jangan Sampai Terjebak!

Sebagai informasi, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Tapi, bagaimana jika terlanjur terjerat pinjol ilegal dan kena teror debt collector?

Melansir GridFame.ID, ada tips mengatasi hal tersebut seperti yang dibagikan akun TikTok @pelas_teri, yaitu:

1. Menyiapkan mental

2. Abaikan semua panggilan dan hapus aplikasinya

3. Bilang ke semua kontak kalau pinjol tersebut hanya penipuan online mengatasnamakan data diri anda.

Ia juga mengatakan tak perlu takut jika diancam akan didatangi debt collector.

Pinjol ilegal menurutnya tak akan ada debt collector lapangan sehingga melakukan peneroran lewat pesan saja.

"itu resiko galbay di pinjol ilegal,DC cm bisanya bacot krn dia g ada dc lapangan.jd nagihnya dg segala cara.abaikan sj semua panggilan/sma/wa."

Segera laporkan pinjol ilegal tersebut, dengan cara yang dilansir dari keuangan.kontan.co.id berikut ini:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlena! Berikut Ini Ciri-ciri Joki Pinjol atau Gestun Palsu yang Rugikan Masyarakat

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

GridPop.ID (*)