Find Us On Social Media :

Cenderung Arogan saat Divonis Hukuman Mati, Gerak Gerik Ferdy Sambo Dikuliti Habis oleh Pakar Mikro Ekspresi Ini

By Helna Estalansa,None, Jumat, 17 Februari 2023 | 14:02 WIB

Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

GridPop.ID - Ferdy Sambo telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Di sisi lain, pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari menganalisis ekspresi dan gestur nonverbal Sambo saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Dilansir TribunWow.com, meski mendengar dirinya dijatuhi vonis mati, Ferdy Sambo tampak tenang dan disebut cenderung arogan.

Namun, Monica menilai ada tekanan batin yang berusaha disembunyikan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

Dalam wawancara eksklusif yang diunggah di aplikasi Helo, Monica menemukan bahwa Ferdy Sambo kerap mengedipkan mata.

"Sepanjang persidangan justru dari mikronya ini saya melihat ada blinking rate yang meningkat," ucap Monica.

"Orang berkedip itu wajar, kira-kira 26 kali setiap menit. Tetapi yang perlu diwaspadai adalah ketika ada peningkatan atau justru malah berkurang."

Menurut Monica, jumlah kedipan mata yang meningkat tersebut menandakan Ferdy Sambo sedang dalam kondisi tertekan.

Selain itu, kedipan mata tersebut bisa juga menandakan bahwa ia sedang berpikir dengan keras.

Baca Juga: Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Santoso ternyata Punya Total Aset Kekayaan Senilai Rp 12 Miliar

"Ketika terjadi peningkatan, maka satu, orang itu biasanya dalam kondisi stres. Atau ketika kedipannya meningkat, seseorang dalam proses cognitive loading atau berpikir keras."

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga menunjukkan postur tubuh yang masih terlihat tegap.

Selain itu, ia juga tertangkap kamera menunjukkan pose duduk yang disinyalir memiliki arti untuk memperlihatkan kekuasaannya.

"Kalau kita katakan kok beliau tetap masih tegap? Memang itu sudah baseline yang terbangun selama puluhan tahun dalam profesinya," kata Monica.

"Sepanjang persidangan tadi terlihat bahwa ada high power pose juga ketika beliau duduk dan kemudian bersandar."

Bahkan, Ferdy Sambo juga memperlihatkan ketegaran saat menghampiri kuasa hukumnya seusai sidang.

Melihat dari gerakannya, Ferdy Sambo tak menunjukkan kebutuhan untuk didukung secara mental, tak seperti terpidana lain.

"Juga ketika Ferdy Sambo mendekat ke arah penasihat hukum, ini tidak kita lihat membutuhkan support secara feeling atau perasaan, berbeda dengan terdakwa yang lain. Dan ini bisa dirasakan oleh publik," tandasnya.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Orang Tuanya Divonis Hukuman Berat, Unggahan Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.

Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.

Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.

"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Iman.

"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."

Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.

Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul "Ferdy Sambo Arogan saat Sidang Vonis? Pakar Mikro Ekspresi Sebut Ada Stres yang Disembunyikan"

Baca Juga: Bak Firasat, Anak Sulung Ferdy Sambo Unggah Foto & Beri Pesan Menyentuh Ini Jelang Ayahnya Divonis Mati

(*)