GridPop.ID - Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Dilansir dari laman kompas.com, Bharda E sendiri mengucapkan terima kasih kepada ayah dan ibu Brigadir J yang telah memaafkan perbuatannya karena menembak anak mereka.
"Titip ucapan terima kasih kepada ibunda Yosua, pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf," ujar Hasto saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023)
Hal tersebut Bharada E sampaikan kepada Hasto melalui sambungan telepon.
Menurut Hasto, Bharada E sangat senang mendengar vonisnya yang hanya 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Selain itu, Bharada E menitipkan pesan kepada para awak media yang telah mengawal kasus ini dari awal hingga akhir.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," kata dia.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ini karena kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadan 2023, Harga Bahan Pokok di Kota Beberapa Besar Alami Kenaikan
Selesai dengan perkara pidana, kini Bharada E dihadapkan dengan sidang kode etik.
Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Bharada E sendiri sudang angkat bicara, dia masih berkeinginan jadi anggota Polri, kembali berdinas di Satuan Brimob.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun merespons.
Pucuk pimpinan Polri ini menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.
Sementara itu, kubu keluarga berharap nantinya Bharada E berdinas di Manado.
Kapolri: Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri Ada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Manfaatkan Situasi Rumah yang Sepi, Penjual Cilok di Cirebon Rudapaksa Bocah Perempuan 9 Tahun
"Ya peluang itu ada," kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Roy Pudihang Ingin Bharada E Berkarier di Manado Sulawesi Utara
Pihak keluarga Bharada E di Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berharap Bharada E dapat berkarir di Manado setelah bebas nanti.
"Semua sih terserah Bharada E, tapi kami berkeinginan ia dapat berkarier di Manado," kata Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Roy beralasan banyak keluarga Bharada E di Manado.
Dan orang Manado sayang pada Bharada E. Dia telah jadi ikon untuk kejujuran. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Nonton Langsung di Pengadilan, Yama Carlos Merinding Lihat Dukungan Emak-emak untuk Bharada E