Kian mirisnya lagi, korban ditodong dengan golok oleh pelaku setiap kali akan beraksi.
“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.
Doni mengatakan, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.
Tersangka DM di hadapan polisi mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena kesepian selepas bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Pria berusia 43 tahun ini tega menyetubuhi sang anak kandung selama 7 tahun.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kelakuan bejat tersangka terbongkar setelah masyarakat melaporkan ada seorang wanita usia 20 tahun melahirkan seorang anak pada September 2022.
Namun tak diketahui sosok ayahnya.
Tetangga yang membantu proses persalinan kemudian bertanya dan mendesak agar korban menjawab.
"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri.
Baca Juga: PARAH! Usai Dilecehkan Pacar, Siswi SMA Ini Juga Diperkosa Paman sang Pacar di Rumah Kosong