GridPop.ID - Seorang ayah tega memperkosa anak kandung selama 5 tahun.
Aksi pemerkosaan ayah terhadap anak kandung ini bahkan sudah terjadi hingga 100 kali.
Melansir Prohaba.co, insiden ayah perkosa anak kandung ini terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Adapun alasan pelaku yaitu merasa kesepian usai 5 tahun bercerai dari sang istri.
Diketahui korban sudah menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah sejak berusia 16 tahun hingga kini usianya 21 tahun.
Aksi pelaku terhadap korban sebut saja namanya Bunga sudah terjadi sejak 2018.
Pelaku berinisial DM (50) pria paruh baya asal Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Cianjur.
Bahkan pelaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sudah sekira 100 kali.
“Pengakuannya sudah 100 kali.
Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang.
Kelakuan bejat pelaku, ujar Doni dilakukan di dalam rumah ketika sedang sepi.
Baca Juga: Ena-ena 109 Kali dengan Suami Tetangga, Siswi SMP di Klaten Lahirkan Jabang Bayi Usai Ngeluh Diare
Kian mirisnya lagi, korban ditodong dengan golok oleh pelaku setiap kali akan beraksi.
“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.
Doni mengatakan, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.
Tersangka DM di hadapan polisi mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena kesepian selepas bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Pria berusia 43 tahun ini tega menyetubuhi sang anak kandung selama 7 tahun.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kelakuan bejat tersangka terbongkar setelah masyarakat melaporkan ada seorang wanita usia 20 tahun melahirkan seorang anak pada September 2022.
Namun tak diketahui sosok ayahnya.
Tetangga yang membantu proses persalinan kemudian bertanya dan mendesak agar korban menjawab.
"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri.
Baca Juga: PARAH! Usai Dilecehkan Pacar, Siswi SMA Ini Juga Diperkosa Paman sang Pacar di Rumah Kosong
Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023).
Korban diperkosa sejak 2016, itu berarti sudah 7 tahun lamanya korban menjadi budak seks bapak sendiri.
"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri. (Diancam) akan melukai ibunya yang merupakan istrinya tersangka. Karena masih kecil dan anak (korban) akhirnya tak bisa berkutik," ujar Wirdhanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diperkosa lebih dari 75 kali oleh sang ayah kandung.
Aksinya itu juga dilakukan ketika tersangka dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja. Adapun korban tetap tinggal di Batujaya.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ujar dia.
Tersangka juga mengancam akan melukai ibu dan adik perempuannya jika melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Tersangka terancam hukuman penjara singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)