Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023).
Korban diperkosa sejak 2016, itu berarti sudah 7 tahun lamanya korban menjadi budak seks bapak sendiri.
"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri. (Diancam) akan melukai ibunya yang merupakan istrinya tersangka. Karena masih kecil dan anak (korban) akhirnya tak bisa berkutik," ujar Wirdhanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diperkosa lebih dari 75 kali oleh sang ayah kandung.
Aksinya itu juga dilakukan ketika tersangka dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja. Adapun korban tetap tinggal di Batujaya.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ujar dia.
Tersangka juga mengancam akan melukai ibu dan adik perempuannya jika melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Tersangka terancam hukuman penjara singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)