Find Us On Social Media :

Tak Terima Divonis 4 Tahun, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat Jadi Dua Kali Lipat hingga Dipastikan Aset Disita

By Lina Sofia, Rabu, 22 Februari 2023 | 17:43 WIB

Banding diterima, hukuman Doni Salmanan malah diberatkan menjadi 8 tahun penjara

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan aset Doni dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Jesayas mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Sehingga, lanjutnya, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.

Baca Juga: Meski Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Hanya 5 Aset Doni Salmanan yang Disita Negara, sang Afiliator Masih Punya Uang Rp 7,6 M

GridPop.ID (*)