GridPop.ID - Doni Salmanan diketahui menjadi tersangka kasus binary option quotex.
Dilansir dari laman tribunjabar.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022).
Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.
Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.
Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Source | : | Grid.ID,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar