GridPop.ID - Ajukan banding, hukuman Doni Salmanan malah diperberat menjadi dua kali lipat.
Sebelumnya Doni Salmanan tak terima dihukum empat tahun penjara hingga mengajukan banding malah diperberat menjadi delapan tahun penjara.
Hasil dari sidang banding, pengadilan justru memperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara.
Dilansir artikel Kompas.com, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan, dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.
Adapun banding diajukan oleh Doni Salmanan yang tak terima divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).
Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Baca Juga: Doni Salmanan Tak Jadi Dimiskinkan, Dinan Fajrina Ungkap Janji Setianya Pada Suami
Namun, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu dilansir artikel Kompas TV, aset Doni Salmanan dipastikan tidak akan dikembalikan ke korban pelapor.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jesayas Tarigan.
Ia mengatakan, aset Doni Salmanan yang disita akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan aset Doni dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.
Jesayas mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.
Sehingga, lanjutnya, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.
"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.
GridPop.ID (*)