GridPop.ID - Doni Salmanan telah dijatuhi vonis atas kasus yang menimpanya.
Afiliator asal Bandung tersebut dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Mengutip Kompas.com, Achmad Satibi selaku ketua majelis hakim menerangkan bahwa Doni Salmanan terbukti bersalah.
Sebab, Doni sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks menyesatkan.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).
Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kendati demikian, hanya 5 aset Doni Salmanan yang disita negara.
Mengutip Tribun Wow, sejumlah 99 aset mewah miliknya dikembalikan.
Aset tersebut termasuk barang mewah, kendaraan, uang tunai hingga sertifikat rumah dan tanah.
Lantas apa saja aset Doni Salmanan yang disita negara?
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar