GridPop.ID - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang Plt Kepala Sekolah Dasar, AS (50) di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Melansir Tribun Jatim, penetapan status tersangka terhadap AS usai mendapatkan bukti yang cukup.
Mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.
Kasus tindakan asusila ini terkuak usai AS dilaporkan oleh salah satu wali murid yang anaknya menjadi korban.
Dalam aksinya, pelaku memakai modus mengajak korban ke perpustakaan untuk menata buku dan pekerjaan lainnya.
Akan tetapi, setibanya di perpustakaan justru pelaku berbuat asusila.
Wali murid tersebut tahu saat ia curiga kepribadian anaknya berubah menjadi pemarah hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.
Dari situ lah korban mulai berani bercerita jika ia telah menjadi budak seks sang guru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS.
Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim sampai harus turun tangan untuk menangani lima anak korban kekerasan seksual di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Tim tersebut membawa Psikolog Klinis untuk mendiagnosa dan mengobati lima anak yang menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis oleh gurunya sendiri.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan kelima bocah berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah mengalami perubahan perilaku.
Mulai dari turunnya semangat belajar, gampang marah malas belajar dan gemar menonton tontonan yang bukan konsumsi untuk seumurannya.
"Dia butuh penanganan yang komprehensif, sementara kita belum punya psikolog klinis, kita baru punya psikolog umum," ucap Ratna, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, insiden serupa dilakukan oknum Kepsek berinisial IM (50) sudah dua kali memperkosa siswinya, DPS (15).
Aksi tersebut dilakukan di ruang kerja pelaku.
Kasus ini terkuak saat orang tua korban curiga lantaran anak gadisnya sering menerima telpon secara sembunyi-sembunyi.
Pihak keluarga meminta ponsel milik korban untuk diperiksa.
Saat diperiksa didapati percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan dewasa.
"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi.
Baca Juga: Manfaatkan Situasi Rumah yang Sepi, Penjual Cilok di Cirebon Rudapaksa Bocah Perempuan 9 Tahun
Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)