Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.
Atas kasus ini, keluarga Mario sudah meminta maaf.
"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS.
Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata M. Rustam juru bicara keluarga korban.
Kendati menerima permintaan maaf tersebut, keluarga korban enggan menghentikan proses hukum.
Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda berusia 20 tahun itu dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam.
"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu.
Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.
Sebagai informasi, D sampai mengalami koma lantaran pembengkakan di otaknya.