Find Us On Social Media :

Demi Wanita Nekat Lakukan Penganiayaan, Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam Masuk Bui, Potretnya di Penjara Jadi Sorotan

By Ekawati Tyas, Kamis, 23 Februari 2023 | 14:17 WIB

Mario Dandy Satryo anak Pejabat Ditjen Pajak diduga lakukan penganiayaan.

GridPop.ID - Terungkap motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo (20) terhadap anak pengurus pusat GP Ansor D (20).

Mengutip Kompas.com, kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak ini terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Mario Dandy Satryo melakukan penganiayaan terhadap D usai mendapat aduan dari pacarnya yang berinisial A.

Sebab, A mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari D.

Adapun D adalah mantan pacar A.

"Motif kekerasannya adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanitanya (A), bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam pada Rabu.

"Akibat hal tersebut, tersangka akhirnya melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan tindak kekerasan berupa memukul dan menendang," sambung dia.

Mario, ujar Ade Ary menyerang D secara membabi buta.

Ya, Mario berulang kali memukuli sejumlah bagian tubuh korban.

Bahkan pelaku menendang perut dan kepala korban.

"Pelaku menendang korban dengan kakinya. Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya.

Baca Juga: Nasib Malang Mahasiswi UPH Dicekik Pacar Sendiri, Keluarga Pelaku Malah Dukung karena Alasan Tak Terduga Ini

Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.

Atas kasus ini, keluarga Mario sudah meminta maaf.

"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS.

Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata M. Rustam juru bicara keluarga korban.

Kendati menerima permintaan maaf tersebut, keluarga korban enggan menghentikan proses hukum.

Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemuda berusia 20 tahun itu dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam.

"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu.

Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.

Sebagai informasi, D sampai mengalami koma lantaran pembengkakan di otaknya.

Baca Juga: Perkara Gorengan 2 Potong, Anak Ngamuk Banting Kursi Aniaya Ibu Kandung hingga Terluka

Kasus ini pun ramai dibicarakan di media sosial.

Tak sedikit yang menyoroti sosok ayah Mario yang merupakan anak salah satu pejabat Ditjen Pajak.

Melansir Tribunnews.com, potret Mario saat berada di kantor polisi pun beredar luas di media sosial.

Mario nampak duduk seorang diri di sebuah ruangan.

Ia terlihat murung dan sesekali menunduk memegang kepalanya.

Mario diketahui merupakan lulusan Taruna Nusantara.

Selain itu, pelaku juga menggunakan plat nomor polisi palsu saat melakukan aksinya.

Saat melakukan penganiayaan, pelaku memakai nopol B 120 DEN.

Pelaku juga kerap mengunggah video memamerkan mobil dan motor mewah miliknya.

GridPop.ID (*)