GridPop.ID - Pelaku penganiayaan David yakni Mario Dandy Satrio yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak masih menjadi topik hangat.
Bahkan, publik kembali dihebohkan karena video Mario yang melakukan selebrasi setelah membuat David terkapar.
Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak yang menganiaya anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, yaitu Cristalino David Ozora dinilai tak menyesal atas perbuatannya.
Meski kini, putra Rafael Alun Trisambodo itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pendapat soal Mario yang tak menyesal, di antaranya diperkuat dengan adanya rekaman video saat ia menganiaya David.
Dilansir dari laman tribunjatim.com, dalam video yang beredar, Mario Dandy tampak menganiaya David sampai terkapar tak berdaya di jalanan.
Video yang berdurasi hampir 1 menit tersebut, memperlihatkan Mario Dandy berulang kali menendang dan menginjak bagian kepala David.
Padahal, David kala itu sudah dalam keadaan tidak berdaya.
Saat melakukan aksinya, Mario pun berucap jika ia tak takut jika sampai bunuh anak orang.
"Berani lu sama gue?" ucap Mario sambil terus menendang David.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor! lapor aja Anji**g," ucap Mario.
Bahkan pelaku juga sempat lakukan gerakan mirip selebrasi Cristiano Ronaldo usai menandang korban.
Sementara itu korban David sudah tak berdaya lagi.
Mario sendiri sudah diamankan oleh kepolisian.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 pelaku lain dan juga gadis remaja berinisial AG, kekasih dari Dandy dan mantan dari David yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario ini juga membuat sang ayah ikut terkena imbasnya.
Menteri keuangan Sri Mulyani mencopot ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu RI.
Tak hanya itu, Mario sendiri juga dikeluarkan dari universitas tempatnya menempuh pendidikan.
Pihak Universitas Prasetiya Mulya tak menunggu lama untuk merespons kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy.
Rektor Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan, bahwa pihak universitas mengecam keras tindakan yang dilakukan Mario.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita korban.
Lebih lanjut, Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan bahwa Mario sudah resmi dikeluarkan dari Universitas.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Djisman. GridPop.ID (*)