GridPop.ID - Rekomendasi pinjaman online bunga rendah yang resmi dan terdaftar OJK.
Jangan sampai tertipu, ini deretan rekomendasi pinjaman online yang resmi.
Rekomendasi pinjaman online bunga rendah yang terpercaya dan resmi yang telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilansir artikel Parapuan.co
1. Spinjam
Spinjam merupakan salah satu fitur yang dimiliki oleh aplikasi jual beli online Shopee. Fitur ini merupakan inovasi baru dari Shopee bagi para penggunanya setelah Shopee Pay Later.
Melalui Spinjam, Anda bisa dengan mudah meminjam dana dengan cepat dan tanpa harus ribet.
Anda hanya perlu mendaftar menggunakan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan mengisi data diri yang diminta oleh Shopee saja.
Bunga di Spinjam tergolong rendah dan memiliki limit yang lumayan besar bahkan masih bisa terus ditambah.
2. Akulaku
Aplikasi Akulaku menawarkan bunga yang rendah untuk pinjaman online, yakni hanya sebesar 0,6 persen saja pada setiap bulannya dengan biaya admin sebesar 1 persen.
Bagi Anda yang ingin meminjam uang, di Akulaku tersedia beberapa tenor pembayaran cicilan yang bisa Anda pilih yaitu 3, 6, 9, dan 12 bulan.
Seperti Spinjam, meminjam uang di Akulaku juga cukup mudah karena tidak menggunakan jaminan apapun. Anda hanya perlu menyiapkan e-KTP saja.
3. Kredit Pintar
Rekomendasi pinjaman online bunga rendah yang resmi dan terdaftar OJK selanjutnya adalah Kredit Pintar.
Anda bisa memperoleh pinjaman dengan mudah di Kredit Pintar hanya dengan KTP dan foto diri saja tanpa perlu memberikan jaminan apapun.
Selain itu, bunga yang ditawarkan oleh Kredit Pintar juga tergolong rendah yakni tidak lebih dari 14,5 persen dalam setahun.
Limit pinjaman di Kredit Pintar dapat mencapai total hingga Rp 20 juta.
4. Kredivo
Kredivo merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK yang telah banyak digunakan saat ini.
Disini Anda bisa memperoleh pinjaman uang dengan bunga cicilan yang sangat rendah yakni mulai dari 0 persen jika Anda mengambil pinjaman dengan tenor 30 hari hingga 3 bulan.
Sementara jika Anda mengambil pinjaman uang dengan tenor cicilan 6 bulan hingga 12 bulan, Anda akan dikenai bunga sebesar 2,6 persen.
5. AdaKami
AdaKami menawarkan suku bunga kredit yang cukup rendah per bulan, yakni hanya sebesar 3 persen.
Anda bisa memilih tenor pinjaman yang beragam mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan. AdaKami juga menawarkan limit pinjaman yang besar hingga Rp 80 juta.
Demikianlah tadi beberapa rekomendasi pinjaman online bunga rendah yang resmi dan terdaftar OJK. Semoga bermanfaat.
Namun, Anda tetap harus bijak mempergunakan layanan pinjaman online.
Baca Juga: Jangan Mau Kena Tipu, Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak di OJK via WhatsApp
Anda sebaiknya tidak memanfaatkannya untuk keperluan konsumtif dan memperhitungkan kesanggupan untuk membayar cicilannya.
Sebagai informasi tambahan dilansir artikel Tribun Bali, berikut ini beberapa cara untuk mengecek pinjol legal dan berizin OJK.
1. Cek melalui website OJK
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah melalui website resmi OJK.
Cara cek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dilakukan dengan mengakses website www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
Selain itu, dapat juga dengan mengakses laman resmi www.ojk.go.id, kemudian memilih menu IKNB, klik Fintech di kanan bawah.
2. WhatsApp OJK
Cara cek legalitas pinjol bisa juga dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK, dengan langkah-langkah berikut:
-Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
-Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
-Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
-Kirim pesan
-Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan legal tidaknya pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Dengan cara langsung saja mengetik dan menanyakan salah satu nama Pinjol yang ingin Tribunners ketahui legalitasnya.
Nah itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek keamanan penyelenggara Pinjol sebelum melakukan pinjaman.
Pastikan sebelum melakukan transaksi utang, fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.
Baca Juga: PENTING! Inilah 4 Tips Ampuh Terhindar dari Pinjol Ilegal, Jangan Gegabah Ajukan Pinjaman
GridPop.ID (*)