GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada Crytalino David Ozora (17) sampai detik ini masih jadi sorotan.
Pasalnya, akibat pengianiyaan tersebut, David sampai sekarang belum sadarkan diri.
Di sisi lain, muncul kabar terbaru soal sosok yang membuat penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David akhirnya bisa berhenti.
Hal ini diungkap langsung oleh pihak kepolisian.
Terhentinya penganiayan pada 20 Februari 2023 lalu itu akibat teriakan 'woi' yang berasal dari ibu temannya David berinisial N.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat kejadian, David sendiri memang tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R. Dan itu ibunya dari anak R," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
"Itu yang menghentikan penganiayaan," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum N, Muannas Alaidid menyebut kliennya spontan berteriak ketika David yang merupakan teman anaknya itu sudah tergeletak di dekat rumahnya.
"Bahwa saksi N berteriak disebabkan melihat ada orang tergeletak tak berdaya dan ada satu orang yang berdiri tegap di hadapan orang tergeletak tersebut. Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak, juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," ucap Muannas.
Muannas menambahkan, saat saksi N turun ke lokasi kliennya terkejut ketika melihat sosok yang tergeletak itu adalah David.
"Saksi N berlari turun dari balkon lantai 2 rumahnya yang ternyata diikuti juga oleh suaminya R menuju lokasi kejadian. Kemudian saksi N kaget ternyata orang yang tergeletak itu adalah teman anaknya yang berkunjung di rumahnya," tutur Muannas.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.
AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali.
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terungkap, Teriakan 'Woi' Buat Penganiayaan David oleh Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak Berhenti"
(*)