Lebih lanjut, Kombes Hengki menyampaikan, pada BAP selanjutnya pihak kepolisian mendapati bukti digital forensik terkait adanya perencanaan penganiayaan berat terhadap korban David.
Diketahui, BAP baru tersebut turut serta berdasarkan alat bukti seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," ungkapnya.
Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.
"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.
Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Kakak AGH Blak-blakan, Mario Dandy Minta Kekasihnya Berbohong ke David Sebelum Penganiayaan"
(*)