Find Us On Social Media :

AGH Diduga Jadi Biang Kerok Penganiayaan David Terjadi, Sang Kakak Justru Ungkap Hal Lain: MDS Meminta AGH Berbohong...

By Grid.,Helna Estalansa, Selasa, 7 Maret 2023 | 06:02 WIB

Tiga tersangka kasus penganiyaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satrio (20), pacar Mario Dandy berinisial AGH (15), serta rekan mereka, Shane Lukas (19).

GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) masih menjadi pusat perhatian publik.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan itu bermula saat pacar Mario, AGH (15) yang mengaku mendapat perlakuan buruk dari David.

Karena itulah, Mario emosi hingga melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap David.

Kini kabar terbaru menyebutkan kalau Mario lah yang meminta kekasihnya, AGH berbohong kepada David sebelum penganiayaan brutal itu terjadi pada 20 Februari 2023.

Hal ini terungkap berdasarkan cerita dari kakak AGH, Ivana Yoan di YouTube Najwa Shihab, Jumat (3/3/2023).

Mario Dandy dan satu tersangka lainnya, Shane Lukas telah dipindahkan polisi ke Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Mario dan Shane Lukas dijerat dengan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukannya kepada David hingga koma sampai saat ini.

Selain Mario dan Shane Lukas, AGH pun menjadi pelaku dalam kasus ini.

Ivana hadir di hadapan publik untuk menceritakan kronologis penganiayaan versi adiknya.

Ivana menyebut, adiknya sempat diminta Mario untuk berbohong kepada David sebelum penganiayaan itu terjadi.

Mulanya Ivana bercerita, pada hari kejadian adiknya dijemput Mario di sekolah dan tak ada rencana sama sekali untuk menghampiri David.

Baca Juga: Bukannya Menyesal, AGH Disebut Malah Main Gitar saat Diamankan di Kantor Polisi, Kapolsek Penjaringan Buka Suara

"Awalnya tidak ada rencana, mereka hanya ingin ketemu dan pergi bareng aja waktu itu,"

"Saat itu AGH baru inget bahwa kartu pelajar D masih ada di dia, sehingga MDS menyuruh AGH untuk mengechat D terkait posisi ada dimana, apakah memungkinan bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar," jelas AGH dikutip TribunJakarta.com.

Mario diceritakan Ivana, menyuruh AGH untuk bertemu di Senayan.

Mario juga meminta kekasihnya untuk berbohong kepada David.

"MDS meminta AGH berbohong bahwa AGH sedang bersama kakaknya, kemudian D bertanya 'kakak lu bukannya enggak di sini?' kemudian MDS menyuruh AGH menjawab 'kakak sepupu, maksudnya'," jelas Ivana.

"AGH merasa tidak nyaman jika MDS harus bertemu dengan D dengan kondisi seperti itu, dimana AGH dipaksa berbohong terkait keberadaan dia sedang bersama siapa," sambungnya.

Mario bohong ke polisi

Kasus Mario menganiaya David beberapa waktu lalu terus didalami oleh pihak kepolisian.

Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan pengakuan bohong dari Mario Dandy Satrio.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungakapkan, pengakuan bohong Mario tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) sebagai barang bukti baru.

"Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," kata Kombes Hengki dalam konferensi persnya dilansir dari tvOneNews, Jum'at (03/03/2023).

Baca Juga: Statusnya Naik Jadi Pelaku, AGH Pacar Mario Dandy Tulis Surat Pengunduran Diri dari Sekolah, Ini Isinya

Lebih lanjut, Kombes Hengki menyampaikan, pada BAP selanjutnya pihak kepolisian mendapati bukti digital forensik terkait adanya perencanaan penganiayaan berat terhadap korban David.

Diketahui, BAP baru tersebut turut serta berdasarkan alat bukti seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.

"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," ungkapnya.

Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dijerat dengan pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan.

"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak," kata Hengki.

Tersangka Mario, jelas Hengki, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Mario tidak dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Hengki menjelaskan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan Mario sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Kakak AGH Blak-blakan, Mario Dandy Minta Kekasihnya Berbohong ke David Sebelum Penganiayaan"

Baca Juga: Pakai Motor Butut hingga Terima BLT, Ketua RT Kaget Tahu Warganya Jadi Pemilik Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy

(*)