Find Us On Social Media :

Pantas Kekeh Kembali ke Polri Meski Jadi Tersangka, Richard Eliezer Singgung Soal Utang hingga Ungkap Janji Ini

By Luvy Octaviani, Jumat, 10 Maret 2023 | 19:45 WIB

Richard Eliezer

GridPop.ID - Richard Eliezer menjadi sorotan setelah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.

Meski menjadi tersangka, Richard Eliezer bisa bernafas lega karena divonis hukuman ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, Richard Eliezer juga tak dipecat dari polri.

Keputusan hasil sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 22 Februari 2023 lalu memutuskan Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

Keputusan Polri tidak mengenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Richard Eliezer pun menuai pro dan kontra.

Tak sedikit yang menilai keputusan tersebut berlebihan, pasalnya Richard sebagai seorang eksekutor yang melakukan penembakan Brigadir Yosua atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Terlebih Richard juga telah divonis ringan oleh majelis hakim, yakni dengan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Richard Eliezer dalam program talkshow eksklusif Rosi yang tayang di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023) malam, menanggapi polemik terkait kembalinya ia ke institusi Polri.

Richard mengaku memaklumi terhadap sejumlah suara miring tentang dirinya yang kembali ke Polri.

Baca Juga: VIRAL Suami Pergoki Istri Bercinta dengan Tetangga, Terkuak Usai si Wanita Pamit Hajatan tapi Tak Kunjung Pulang

"Saya bisa memahami itu. Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya."

"Saya memohon ampun kepada Tuhan, kepada institusi Polri, dan kepada masyarakat juga karena kesalahan yang telah saya lakukan," kata Richard, dikutip oleh tribunnews.com dari youTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Richard pun meminta kerelaan masyarakat untuk kembali menerima dirinya sebagai bagian dari anggota Polri.

"Jadi pada kesempatan ini, izinkan saya bisa menyampaikan kepada masyarakat agar supaya bisa kembali lagi kepada institusi Polri untuk memperbaiki diri,” ujar Richard.

Menurut pengakuan Richard, ia mengaku merasa memiliki utang dengan institusi Polri atas kesalahannya.

Tak hanya itu, Richard juga berjanji akan memperbaiki diri.

"Dan saya merasa masih punya utang di institusi Polri. Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya, dan saya berjanji untuk memperbaiki diri kepada institusi Polri agar saya bisa menjadi anggota Polri yang taat aturan ke depanya," sambungnya.

Richard mengaku sangat bersyukur dengan diterimannya kembali ke institusi Polri.

"Saya inget dulu perjuangan saat masuk ke Polri, kurang lebih empat kali saya mengikuti tes, ketika saya diterima kembali saya merasa sangat-sangat bersyukur," ujarnya.

Baca Juga: Malas Sebut Nama? Panggilan El Rumi untuk Mulan Jameela Disorot, Beda dengan Irwan Mussry!

Keputusan Richard untuk tetap dipertahankan di Polri disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Richard Eliezer, kata Ahmad Ramadhan, memiliki hal yang meringankan.

"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua," kata Ramadhan, Rabu.

Richard sebagai eksekutor juga disebut terpaksa melakukan penembakan karena adanya relasi kuasa dengan Ferdy Sambo.

"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan."

"Terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Richard.

Baca Juga: Foto hingga Video Asusila Disimpan Ayang, Siswi SMP Terpaksa Jadi Budak Seks hingga Ngeluh Tak Kuat Lagi

Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis masing-masing. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bukan Kemauannya Pilih Melajang Sampai Usia 62 Tahun, Cici Tegal Ngaku Pernah Punya Trauma Masa Lalu soal Ini