Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh polisi pada Rabu, 8 Maret 2023, malam di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, penangkapan Ammar Zoni berawal dari pengembangan usai polisi menangkap sopirnya lebih dahulu.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1 gram.
Ini menjadi kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya Ammar Zoni pernah juga ditangkap karena kasus narkoba pada Jumat 7 Juli 2017.
Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.
Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.
GridPop.ID (*)