Find Us On Social Media :

Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan 2023, Waspadai Jangan Sampai Terjerat!

By Luvy Octaviani, Jumat, 17 Maret 2023 | 14:31 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal

GridPop.ID - Jelang Ramadhan 2023 dan juga Idul Fitri tentu harga kebutuhan semakin naik.

Tak jarang banyak orang melakukan segala cara demi mendapatkan uang.

Salah satunya modus ponjol ilegal yang harus diwaspadai jelang Ramadhan 2023 ini.

Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023, masyarakat biasanya memiliki kebutuhan yang lebih banyak dari bulan lainnya.

Tak jarang sebagian masyarakat mengakses pinjaman atau fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Namun demikian, masyarakat tetap perlu waspada dengan adanya pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak mencari korban.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, terdapat beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai menjelang Lebaran dan Idul Fitri 2023.

Pertama, pinjol ilegal bisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan dari konsumen.

"Diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Amit-amit Kena Tipu Pinjol Ilegal, Nasabah Wajib Tahu Kalau Pinjaman Online Legal Cuma Bisa Akses 3 Hal Ini

Ia menambahkan, walaupun pada akhirnya konsumen tersebut tidak jadi mengajukan pinjaman, tetapi data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan oleh aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tersebut.

Modus lainnya, Tongam bilang, ada pula pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya.

Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi lain.

Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut.

Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil.

Data tersebut yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.

Tongam mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Ramadhan ini.

SWI sendiri mencatat, sebenarnya entitas pinjol ilegal yang ditangani terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.

SWI melaporkan sepanjang tahun 2023 ini telah menangani sebanyak 155 pinjol ilegal.

Baca Juga: AWAS Dicuri Pinjol Ilegal! Begini Cara Lindungi Data Pribadi, Salah Satunya Hindari Pasang Sembarang Aplikasi di Ponsel

Sebelumnya, SWI telah memberantas sebanyak 698 pinjol ilegal tahun 2022, dan sebanyak 811 pinjol ilegal pada tahun 2021.

"Jumlah entitas pinjol ilegal yang ditangani SWI berkurang dari tahun ke tahun. Harapannya tren ini dapat terus berlanjut diiringi dengan pengetahuan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal," tandas dia.

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dikutip oleh tribunbisnis.com dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 7 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai:

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

5. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Jangan Mau Kena Tipu, Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak di OJK via WhatsApp