Find Us On Social Media :

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, AG Pacar Mario Dandy Bakal Disidang Lebih Dulu

By Andriana Oky, Minggu, 26 Maret 2023 | 06:02 WIB

Kondisi AG Pacar Mario, Kini Terpuruk dan Berharap Perlindungan KPAI

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, AG bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama menunggu waktu sidang, kata Syarief, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

Syarief mengungkap bahwa AG akan ditahan selama lima hari ke depan di LPKS.

Masa penahanan bisa diperpanjang tujuh hari jika surat dakwaan belum selesai disusun.

Adapun AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tak Cuma Asyik Ngerokok, AGH Pacar Mario Dandy Juga Ogah Lakukan Ini pada David Saat Dimintai Tolong oleh Saksi