Find Us On Social Media :

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, AG Pacar Mario Dandy Bakal Disidang Lebih Dulu

By Andriana Oky, Minggu, 26 Maret 2023 | 06:02 WIB

Kondisi AG Pacar Mario, Kini Terpuruk dan Berharap Perlindungan KPAI

GridPop.ID - Kekasih Mario Dandy, AG kini resmi berstatus sebagai tersangka.

Berkas perkara AG terkait kasus penganiayaan David Ozora telah dilimpahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diwartakan TribunJakarta.com diungkapkan berkas perkara AG dilimpahkan pada Jumat, (24/3/2023).

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sementara itu berkas perkara Mario Danday dan Shaney Lukas justru belum lengkap.

Hal ini disampaikan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan jika berkas perkara Mario Dandy dan Shane kemungkinan akan dipisah.

"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses melengkapi berkas perkara," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," lanjutnya.

Baca Juga: Wanita Berinisial APA Ternyata Mantan Pacar Mario Dandy, Akui Keberatan Dikaitkan dengan Penganiayaan David

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, AG bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama menunggu waktu sidang, kata Syarief, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

Syarief mengungkap bahwa AG akan ditahan selama lima hari ke depan di LPKS.

Masa penahanan bisa diperpanjang tujuh hari jika surat dakwaan belum selesai disusun.

Adapun AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tak Cuma Asyik Ngerokok, AGH Pacar Mario Dandy Juga Ogah Lakukan Ini pada David Saat Dimintai Tolong oleh Saksi