Menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan adalah sebuah kewajiban bagi umat Muslim yang sudah baligh.
Namun, ada beberapa kelompok yang mendapatkan keringanan untuk tidak ber puasa. Salah satunya bagi wanita.
Dilansir artikel Serambinews.com, menurut pendakwah ternama asal Cirebon, Buya Yahya, wanita diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan jika mengalami empat hal berikut ini, apa saja?
1. Hamil
Orang hamil diperbolehkan tidak ber puasa.
Adapun kategori orang hamil tersebut seperti orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).
2. Menyusui
Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak ber puasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.
3. Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib ber puasa, bahkan jika ber puasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
4. Nifas
Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib ber puasa.
Jika ber puasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
GridPop.ID (*)