Find Us On Social Media :

Hukum Wanita Pakai Lipstick saat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Akan Batal?

By Lina Sofia, Minggu, 2 April 2023 | 09:02 WIB

Apakah memakai lipstick dapat membatalkan puasa?

GridPop.ID - Menggunakan lipstik saat puasa, apakah puasanya akan batal?

Bagi perempuan, menggunakan lipstick adalah salah satu cara untuk pempercantik diri demi menjaga penampilan.

Tak sedikit perempuan yang menggunakan lipstik di kesehariannya.

Saat bulan Ramadhan seperti ini, apakah menggunakan lipstik dapat membatalkan puasa?

Dilansir artikel Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, perempuan boleh menggunakan lipstik ketika sedang menjalani puasa.

"Karena lipstik itu di bagian luar, tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan atau tubuh manusia," kata Ziyad kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Artinya, penggunaan lipstik tidak membatalkan puasa seseorang.

Akan tetapi, puasa seorang Muslim baru akan batal ketika sebagian zat lipstik itu tertelan.

Dalam hal lipstik tertelan ini, Ziyad pun menyebut masih ada dua kemungkinan hukum.

Apabila lipstik tersebut tertelan secara tidak sengaja, maka para ulama menyebut hal itu tidak membatalkan puasa.

"Di kalangan ulama pun masih dibedakan kalau tertelannya itu tidak secara sengaja maka tidak dikatakan sebagai hal yang membatalkan," jelas dia.

"Tapi harus diingat, jangan sampai pengguna lipstik itu sampai tertelan atau terasa di lidah kita," sambungnya.

Menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan adalah sebuah kewajiban bagi umat Muslim yang sudah baligh.

Namun, ada beberapa kelompok yang mendapatkan keringanan untuk tidak ber puasa. Salah satunya bagi wanita.

Dilansir artikel Serambinews.com, menurut pendakwah ternama asal Cirebon, Buya Yahya, wanita diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan jika mengalami empat hal berikut ini, apa saja?

1. Hamil

Orang hamil diperbolehkan tidak ber puasa.

Adapun kategori orang hamil tersebut seperti orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).

2. Menyusui

Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak ber puasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.

Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.

3. Haid

Wanita yang sedang haid tidak wajib ber puasa, bahkan jika ber puasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

4. Nifas

Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib ber puasa.

Jika ber puasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

GridPop.ID (*)