Find Us On Social Media :

Mengisap Vape Bikin Puasa Sia-sia? Simak Penjelasan MUI Berikut Ini Agar Tak Salah Kaprah

By Ekawati Tyas, Kamis, 6 April 2023 | 03:46 WIB

Hukum mengisap vape saat puasa.

GridPop.ID - Bagaimana hukum mengisap vape saat puasa?

Apakah puasa batal jika mengisap vape?

Seperti diketahui bahwa puasa berarti menahan diri dari hawa nafsu.

Baik nafsu makan, minum atau hal-hal yang membatalkan puasa.

Mengutip Kompas.com, mencuat pertanyaan apakah mengisap vape termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.

Agar mengetahui faktanya, simak penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut ini.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad berujar, rokok atau sejenisnya termasuk vape di kalangan ulama dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan.

Istilah tersebut artinya adalah minum atau mengisap asap.

Merokok atau menggunakan vape sama-sama dilakukan dengan cara mengisap lalu mengembuskan asapnya.

Maka dari itu banyak ulama yang menyatakan bahwa merokok atau vaping membatalkan puasa.

"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok.

Baca Juga: Tak Hanya Jaga Pola Makan, Tidur Secara Cukup juga Penting Dilakukan Ketika Puasa