GridPop.ID - Putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menuai sorotan publik.
Hal tersebut terjadi usai Trisha Eungelica mengunggah potret bersama sang ayah, Ferdy Sambo.
Lewat foto tersebut, Trisha Eungelica mengungkapkan kerinduannya pada Ferdy Sambo.
"Miss u," tulis Trisha Eungelica singkat, Senin (10/4/2023) dilansir dari Tribunnews.com.
Sayangnya unggahan tersebut masih saja dikomentar negatif oleh sebagian warganet.
"Knp happy bgt dlm keadaan ayahmu sedang divonis hukuman berat???" tanya warganet tersebut.
Tak tinggal diam, Trisha pun membalas langsung komentar netizen tersebut.
"Siap si paling tau," jawab Trisha singkat yang dibubuhi emotikon ancungan jempol.
Sementara informasi terbaru, Ferdy Sambo tetap dihukum mati usai peraduan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) dilansir dari Kompas.com.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya. Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
GridPop.ID (*)