Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Diinformasikan bahwa, bayi perempuan malang yang dilahirkan korban telah meninggal dunia pada Kamis (27/4/2023).
“Anaknya yang bayi sudah meninggal, Kamis kemarin," ucap Iptu Galuh.
Kini proses hukum terus bergulir dan pelaku akan mendapatkan hukuman berat akibat ulah bejatnya.
Cara Mendidik Anak agar Terhindar dari Pelecehan
Pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh orang dewasa.
Sebab, anak kecil sekalipun bisa menjadi korbannya.
Dilansir dari laman kompas.com, menurut ahli psikologi anak dan keluarga, Anna Surti Ariani, S.Psi, M.Si, Psi, kejadian tidak mengenakan tersebut bisa dicegah dengan peran orangtua.
Misalnya dengan memberikan pendidikan seksual bagi anak sejak dini supaya mereka memahami bagian-bagian tubuhnya.
"Kalau usia 0-2 tahun kita menyampaikan semua anggota tubuh dengan nama asli. Jangan pakai nama lain."
Demikian saran yang disampaikan Anna dalam Tokopedia Virtual Media Workshop memperingati Hari Keluarga Nasional 2022, Selasa (28/6/2022). GridPop.ID (*)
Baca Juga: Tugas Jaga Pasien, Oknum Polisi di Bone Malah Gerayangi Pasien Puskesmas saat Korban Tidur