Setelah uang korban habis, pelaku kembali menawarkan uang.
Tawaran tersebut menggoda korban dan membuatnya mengikuti permintaan pelaku I.
"Saat uang habis, korban diajak ke tempat kosong yang disiapkan oleh pelaku untuk memberikan atau membagikan uangnya," kata AKBP Yudi saat mengumumkan kasus ini di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, pada hari Senin (8/4/2023) siang.
Setelah korban masuk ke dalam rumah kosong, pelaku melancarkan aksinya.
"Pada saat berada di dalam ruangan tersebut, korban ditarik secara paksa," ujarnya.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Makassar atas tindakan pencabulan ini," tambahnya.
Kini pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Pelaku kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.
Baca Juga: Penting Bersihkan Organ Intim Sebelum Mulai, Berikut Ini 8 Tips yang Bisa Disiapkan Sebelum Bercinta
Pelaku terancam hukuman penjara cukup berat lantaran aksi cabulnya pada bocah di bawah umur.
Saat ini, berkas perkara tersangka sedang diserahkan ke Kejaksaan untuk persidangan.
"Kami masih menunggu hasil visum. Setelah itu, berkas akan diserahkan ke kejaksaan untuk persidangan," ungkapnya.