GridPop.ID - Bocah ini mengalami nasib memilukan.
Bagaimana tidak? bocah ini dipaksa lakukan hubungan intim oleh pemuda di rumah kosong.
Yang lebih menyedihkan, organ intim bocah ini sampai luka karena kelakuan pelaku.
Kelakuan si pemuda terkuak setelah korban melaporkan apa yang dialaminya ke orang tuanya.
Begini kronologinya.
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, orang tua korban murka dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian.
Pihak kepolisian pun langsung beraksi mengusut kasus tersebut.
Seorang pemuda berinisial I (20) ditangkap polisi setelah berbuat asusila terhadap seorang anak di bawah umur di Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Modus pelaku pun bikin emosi, karena membawa korban ke rumah kosong lalu menawarkan uang kepada korban.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara memberikan uang kepada anak-anak di sekitar rumah.
Baca Juga: Tips Bikin Miss V Lebih Rapat dan Kencang, Yuk Ikuti 3 Gerakan Senam Berikut Ini
Salah satu anak yang mengikuti pembagian uang adalah korban yang ternyata adalah tetangga dari pelaku I.
Setelah uang korban habis, pelaku kembali menawarkan uang.
Tawaran tersebut menggoda korban dan membuatnya mengikuti permintaan pelaku I.
"Saat uang habis, korban diajak ke tempat kosong yang disiapkan oleh pelaku untuk memberikan atau membagikan uangnya," kata AKBP Yudi saat mengumumkan kasus ini di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, pada hari Senin (8/4/2023) siang.
Setelah korban masuk ke dalam rumah kosong, pelaku melancarkan aksinya.
"Pada saat berada di dalam ruangan tersebut, korban ditarik secara paksa," ujarnya.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Makassar atas tindakan pencabulan ini," tambahnya.
Kini pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Pelaku kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.
Baca Juga: Penting Bersihkan Organ Intim Sebelum Mulai, Berikut Ini 8 Tips yang Bisa Disiapkan Sebelum Bercinta
Pelaku terancam hukuman penjara cukup berat lantaran aksi cabulnya pada bocah di bawah umur.
Saat ini, berkas perkara tersangka sedang diserahkan ke Kejaksaan untuk persidangan.
"Kami masih menunggu hasil visum. Setelah itu, berkas akan diserahkan ke kejaksaan untuk persidangan," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Korban terancam pidana penjara selama 5-15 tahun.
Korban yang mengalami kejadian ini diketahui mengalami trauma.
Selain trauma, organ intim korban juga mengalami luka-luka.
Keluarga pun bersikukuh ingin pelaku dihukum berat atas perbuatannya.
Pasalnya, anak korban telah mengalami trauma psikis mendalam yang sulit terlupakan.
Cara Anak-anak Terhindar dari Kekerasan Seksual
Dilansir oleh kompas.com dari laman Paudpedia Kemendikbud Ristek, berikut cara mengajarkan anak agar terhindar dari kekerasan seksual.
1. Ajari anak tidak berinteraksi dengan orang asing
2. Ajari anak untuk speak up
3. Proteksi dini dimulai dari pakaian
4. Temani anak saat bermain di luar rumah
GridPop.ID(*)