Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Korban terancam pidana penjara selama 5-15 tahun.
Korban yang mengalami kejadian ini diketahui mengalami trauma.
Selain trauma, organ intim korban juga mengalami luka-luka.
Keluarga pun bersikukuh ingin pelaku dihukum berat atas perbuatannya.
Pasalnya, anak korban telah mengalami trauma psikis mendalam yang sulit terlupakan.
Cara Anak-anak Terhindar dari Kekerasan Seksual
Dilansir oleh kompas.com dari laman Paudpedia Kemendikbud Ristek, berikut cara mengajarkan anak agar terhindar dari kekerasan seksual.
1. Ajari anak tidak berinteraksi dengan orang asing
2. Ajari anak untuk speak up
3. Proteksi dini dimulai dari pakaian
4. Temani anak saat bermain di luar rumah
GridPop.ID(*)