Baca Juga: 10 dari 11 Pelaku Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Sulteng Ditangkap, Polisi, Korban masih Diisolasi
Pelaku dikenai pasal 81 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukum 15 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, seorang guru mengaji di Senegal ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan.
Tak main-main, guru ngaji tersebut diduga memperkosa 27 siswinya.
Pria itu dituduh memperkosa para muridnya di tempat belajar mengaji di kota suci Touba yang berada di Senegal tengah.
"Guri mengaji itu ditangkap pada Senin setelah menyerahkan dirinya ke polisi.
Setelah diinterogasi, dia diserahkan ke gendarmerie," kata seorang pejabat Kepolisian Touba kepada AFP.
Sementara itu, beberapa media lokal melaporkan bahwa korban diduga adalah anak-anak di bawah umur.
Itu berarti bahwa mereka berusia di bawah 15 tahun.
Kini sekolah Alquran telah ditutup.
Surat kabar "Le Jour" menulis pada pekan lalu bahwa pemerkosaan terungkap ketika salah satu gadis menolak untuk kembali ke sekolah untuk belajar tentang ajaran Islam.
Alasannya, gadis itu bercerita bahwa sang guru telah melakukan hubungan seksual dengan dia dan semua teman lainnya.
GridPop.ID (*)