Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasu serupa juga terjadi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial MR (68) memperkosa anaknya sendiri yang berusia 16 tahun sejak Oktober 2022 lalu.
Diwartakan Kompas.com, perbuatan bejat terungkap di bulan Februari 2023 kemarin karena istri MR curiga putrinya hamil.
Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah.
"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata MR.
Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.
Baca Juga: BEJAT, Dulu Lecehkan Anak Kandung, Kakek di Kalsel Kembali Rudapaksa Cucu hingga Hamil
Sebab, peristiwa itu dilakukan pada tengah malam.
"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujar MR.
Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.
GridPop.ID (*)