Serangkaian pemeriksaan oleh psikolog ini nantinya bisa mengetahui bagaimana latar belakang kejiwaan pelaku.
Ternyata kasus ini bukan pertama kalinya dilakukan para pelaku.
Mereka sebelumnya pernah melakukan tindakan pencurian.
"Menurut pengakuan mereka, beberapa kali melakukan pencurian Sanyo (mesin pompa air) di Bayah," ungkap Andi.
Karena perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
GridPop.ID (*)