Find Us On Social Media :

Dianiaya hingga Dibakar Berulang Kali, ODGJ Meninggal di Tangan 4 Bocah SD & SMP, Motifnya Bikin Geleng Kepala

By Ekawati Tyas, Minggu, 18 Juni 2023 | 20:45 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

GridPop.ID - Publik dikejutkan dengan aksi 4 anak SD dan SMP di Lebak, Banten yang menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kian mengejutkannya lagi, penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Melansir Kompas.com, pelaku telah ditangkap polisi atas perbuatan kriminal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan mayat dengan kondisi terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Korban diketahui merupakan ODGJ yang dibunuh oleh empat orang remaja.

"Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/7/2023).

AD dan HB adalah siswi kelas 6 SD, sedangkan MA kelas 3 SMP tapi putus sekolah, serta MI tidak sekolah.

Adapun insiden pembunuhan terjadi pada Jumat (9/06/2023).

Korban sempat dianiaya berulang kali sejak 6 Juni 2023 sebelum akhirnya dibunuh.

Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Wiwin.

Baca Juga: VIRAL di TikTok Pria Pamer Alat Kelamin, Polisi Amankan Pelaku yang Diduga ODGJ

Para pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini.

Korban sempat dianiaya selama tiga hari oleh para pelaku.

Para pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul, dikencingi dan dibakar berulang kali hingga meninggal dunia.

Keempat pelaku berbagi peran dalam aksi ini, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.

"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.

Adapun Wiwin menerangkan bahwa para pelaku melakukan tindakan keji tersebut lantaran kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ.

Bukan itu saja, korban juga disebut pernah melempar batu ke MA sampai mengenai punggung dan sepeda motornya.

Para pelaku hingga saat ini masih berada di Polres Lebak untuk melanjutkan pemeriksaan.

Melansir Serambinews.com, polisi juga berencana akan melibatkan psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku.

"Rencana ke depan kami dari Satreskrim Polres Lebak akan berkoordinasi degan UPT PPA dan psikologi"

"untuk mengecek kejiwaan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady.

Baca Juga: Viral di Tiktok Sosok Ibu Mira Mantan Model dan Pengacara Kini Jadi ODGJ, Dulu Tinggal di Rumah Mewah Kini Masuk RSJ

Serangkaian pemeriksaan oleh psikolog ini nantinya bisa mengetahui bagaimana latar belakang kejiwaan pelaku.

Ternyata kasus ini bukan pertama kalinya dilakukan para pelaku.

Mereka sebelumnya pernah melakukan tindakan pencurian.

"Menurut pengakuan mereka, beberapa kali melakukan pencurian Sanyo (mesin pompa air) di Bayah," ungkap Andi.

Karena perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

GridPop.ID (*)