Terdapat isi chat WhatsApp bernada obrolan orang dewasa.
"Isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," kata Edi.
Kemudian pihak keluarga menanyakan kepada korban dan terkuak bahwa siswi SMP itu sudah disetubuhi SLM sejak 2019 hingga 2022.
"Pelaku SLM mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak," kata Edi.
Berdasarkan pengembangan kasus, korban juga berujar jika ia pernah dicabuli dan diperkosa FTH pada Februari 2023.
Korban mengaku dicabuli saat datang ke rumah pelaku FTH untuk meminta dibelikan kuota internet.
"Pelaku FTH memanfaatkan hal itu untuk menyetubuhi korban," kata Edi.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa menimpa seorang gadis berinisial AMR (16).
AMR dicabuli oleh ayah tirinya yang berinisial AS di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 2019 lalu.
Kejadian itu terjadi saat korban dan ayah tiri cabul itu tinggal bersama di Pasar Minggu.
Baca Juga: 5 Kali Dilecehkan, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Calon Ayah Tiri dengan Modus Diikuti Genderuwo