Find Us On Social Media :

2 Bapak Tiri Nekat Perkosa Anak Gadis yang Masih SMP, Isi Chat hingga Modus Aksi Bejat Bikin Keluarga Syok

By Ekawati Tyas, Sabtu, 24 Juni 2023 | 09:45 WIB

Ilustrasi siswi SMP diperkosa ayah tiri.

GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang siswi SMP berusia 17 tahun di Lampung Tengah.

Siswi SMP diperkosa oleh 2 ayah tiri usai ibu kandungnya bekerja di luar kota.

Melansir Tribun Bogor, diketahui kedua pelaku masing-masing berinisial SLM (50) dan FTH (63).

Keduanya telah diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah.

"Pelaku sudah ditangkap, yang pertama ditangkap SLM baru kemudian setelah pengembangan pelaku FTH ditangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Selasa (20/6/2023) malam.

Kedua pelaku adalah ayah tiri korban.

Ya, ibu korban, TM (47) menikah dua kali usai ayah kandung korban meninggal.

Ayah tiri pertama yakni pelaku FTH menikah dengan TM tahun 2018.

Setahun kemudian keduanya bercerai.

"Setelah bercerai dengan FTH, ibu kandung korban menikah kembali dengan SLM sejak tahun 2019 hingga saat ini," kata Edi.

Edi mengatakan bahwa kasus ini terkuak ketika ponsel korban tertinggal di rumah bibi korban.

Baca Juga: BEJAT! Seorang Ayah Paksa Anak Tirinya Melakukan Hubungan Intim Berulang Kali, Polisi: Pelaku Mengancam akan Membunuh Ibu Korban

Terdapat isi chat WhatsApp bernada obrolan orang dewasa.

"Isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," kata Edi.

Kemudian pihak keluarga menanyakan kepada korban dan terkuak bahwa siswi SMP itu sudah disetubuhi SLM sejak 2019 hingga 2022.

"Pelaku SLM mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak," kata Edi.

Berdasarkan pengembangan kasus, korban juga berujar jika ia pernah dicabuli dan diperkosa FTH pada Februari 2023.

Korban mengaku dicabuli saat datang ke rumah pelaku FTH untuk meminta dibelikan kuota internet.

"Pelaku FTH memanfaatkan hal itu untuk menyetubuhi korban," kata Edi.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa menimpa seorang gadis berinisial AMR (16).

AMR dicabuli oleh ayah tirinya yang berinisial AS di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 2019 lalu.

Kejadian itu terjadi saat korban dan ayah tiri cabul itu tinggal bersama di Pasar Minggu.

Baca Juga: 5 Kali Dilecehkan, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Calon Ayah Tiri dengan Modus Diikuti Genderuwo

Korban yang saat itu sedang mengenakan handuk di kamar mandi kemudian disusul pelaku.

"Jadi 2019 anak saya AMR tinggal satu rumah dengan ayah tirinya AS di Pasar Minggu, anak saya pakai handuk di kamar mandi, kemudian pelaku masuk (ke kamar mandi), lalu meraba dan menciumi anak saya," cerita ayah kandung korban, AM.

"Kejadian (pencabulan) menurut anak saya sejauh ini sekali saja, cuma ada kejadian lain.

Dia (pelaku) pernah nonton video porno, terus dikasih lihat ke anak saya sebentar.

Itu juga sekali, setelah itu enggak ada kejadian apa-apa," ungkap AM.

Atas kejadian ini, ayah kandung korban akhirnya bergegas membuat laporan kepolisian.

GridPop.ID (*)