"Saat ini korban berusia 21."
"Namun pada saat kejadian, korban masih berumur 16 tahun, masih SMP," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
Pelaku mengiming-imingi uang sebelum melancarkan aksinya.
Korban diberi uang mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta tiap satu kali berhubungan seks.
"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu."
"Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini Juni 2022," kata Kusworo.
Gadis belia itu mau tak mau menuruti nafsu bejat pelaku lantaran dipaksa, diberi iming-iming hingga diancam.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
Tiap beraksi, pelaku tak mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban.
Sehingga selama 6 tahun dijadikan budak nafsu, korban tak hamil.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.