Find Us On Social Media :

Sperma Dikeluarkan di Luar agar Korban Tak Hamil, Paman Tega Jadikan Keponakan Budak Nafsu, Beri Ancaman Ini agar Nurut

By Luvy Octaviani, Minggu, 2 Juli 2023 | 19:31 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Gadis 12 Tahun Dititipkan ke Pamannya karena Orangtua Bekerja di Malaysia, Bukan Dijaga Malah Diperkosa hingga Hamil

Kasus serupa juga dialami oleh gadis 12 tahun ini.

Dilansir dari laman kompas.com, gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi pelampiasan nafsu seks pamannya, KL (37).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, KL dipercaya untuk mengasuh korban selama kedua orangtuanya merantau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

"Perbuatan persetubuhan yang dilakukan KL, sudah terjadi saat orangtua korban baru berangkat ke Malaysia," ujarnya, Kamis (26/1/2023).

Lokasi kejadian pertama, di rumah korban yang ada di Flores, Nusa Tenggara Timur.

Lalu berlanjut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Awalnya, korban selalu menunjukkan kasih sayangnya dan merayu agar korban mau disetubuhi.

Pelaku merayu korban dengan janji akan disekolahkan dan dijamin segala kebutuhannya.

Korban pun akhirnya mengikuti kemauan pelaku. Terlebih, pelaku merupakan paman kandungnya yang sangat dipercaya kedua orang tua korban.

Baca Juga: Inara Rusli Terancam Masuk Bui? Paman Tenri Ajeng Tak Terima Keponakan Tersayang Dituding Pelakor: Gak Kenal Virgoun

Namun ternyata, sejak dibawa ke Nunukan pada Mei 2022, korban tak kunjung didaftarkan sekolah.

Hanya terus menerus menjadi pelampiasan hasrat sang paman. Bahkan korban saat ini sedang hamil usia seminggu.

"Persetubuhan dilakukan berkali kali, dan terakhir terjadi Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 Wita. Dari tes kehamilan, korban mengandung usia seminggu,’’ imbuhnya.

Merasa diperdaya dan tak kunjung bersekolah, korban pun bercerita tentang perlakukan pelaku kepada sepupunya yang lain di Nunukan.

Sepupunya tersebut langsung membawa korban ke Kantor Polisi.

KL pun diamankan polisi tanpa perlawanan. Polisi menjerat KL dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. GridPop.ID (*)