Find Us On Social Media :

Sperma Dikeluarkan di Luar agar Korban Tak Hamil, Paman Tega Jadikan Keponakan Budak Nafsu, Beri Ancaman Ini agar Nurut

By Luvy Octaviani, Minggu, 2 Juli 2023 | 19:31 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Kelakukan bejat dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya sendiri.

Bukannya diberikan perlindungan, seorang paman malah tega jadikan keponakannya budak nafsu.

Pelaku memberikan ancaman ini agar korban mau menuruti nafsunya.

Begini kronologinya!

Dilansir dari laman suar.id, peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 lalu.

Seorang paman tega memerkosa keponakan dengan ancaman yang tak disangka-sangka.

Pria berinisial MB tersebut bahkan sudah melakukan perbuatannya selama 6 tahun belakangan.

Korban, sebut saja Bunga, hanya bisa pasrah karena takut saat diancam.

Pria berusia 49 tahun itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengutip dari Tribunnews.com, kasus ini dibenarkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Pelaku, kata Kusworo sudah melakukan aksinya sejak 2016 hingga Juni 2022.

Baca Juga: Tak Puas dengan Istri, Paman Malah Minta Jatah Hubungan Intim ke Ponakan, Diberi Iming-iming Ini Agar Korban Nurut

"Saat ini korban berusia 21."

"Namun pada saat kejadian, korban masih berumur 16 tahun, masih SMP," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Pelaku mengiming-imingi uang sebelum melancarkan aksinya.

Korban diberi uang mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta tiap satu kali berhubungan seks.

"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu."

"Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini Juni 2022," kata Kusworo.

Gadis belia itu mau tak mau menuruti nafsu bejat pelaku lantaran dipaksa, diberi iming-iming hingga diancam.

"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.

Tiap beraksi, pelaku tak mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban.

Sehingga selama 6 tahun dijadikan budak nafsu, korban tak hamil.

"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.

Baca Juga: Tega Jual 2 Keponakan untuk Lakukan Hubungan Intim, Tante di Banyumas Jadi Mucikari, Kelakuan Terungkap Karena Ini

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Gadis 12 Tahun Dititipkan ke Pamannya karena Orangtua Bekerja di Malaysia, Bukan Dijaga Malah Diperkosa hingga Hamil

Kasus serupa juga dialami oleh gadis 12 tahun ini.

Dilansir dari laman kompas.com, gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi pelampiasan nafsu seks pamannya, KL (37).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, KL dipercaya untuk mengasuh korban selama kedua orangtuanya merantau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

"Perbuatan persetubuhan yang dilakukan KL, sudah terjadi saat orangtua korban baru berangkat ke Malaysia," ujarnya, Kamis (26/1/2023).

Lokasi kejadian pertama, di rumah korban yang ada di Flores, Nusa Tenggara Timur.

Lalu berlanjut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Awalnya, korban selalu menunjukkan kasih sayangnya dan merayu agar korban mau disetubuhi.

Pelaku merayu korban dengan janji akan disekolahkan dan dijamin segala kebutuhannya.

Korban pun akhirnya mengikuti kemauan pelaku. Terlebih, pelaku merupakan paman kandungnya yang sangat dipercaya kedua orang tua korban.

Baca Juga: Inara Rusli Terancam Masuk Bui? Paman Tenri Ajeng Tak Terima Keponakan Tersayang Dituding Pelakor: Gak Kenal Virgoun

Namun ternyata, sejak dibawa ke Nunukan pada Mei 2022, korban tak kunjung didaftarkan sekolah.

Hanya terus menerus menjadi pelampiasan hasrat sang paman. Bahkan korban saat ini sedang hamil usia seminggu.

"Persetubuhan dilakukan berkali kali, dan terakhir terjadi Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 Wita. Dari tes kehamilan, korban mengandung usia seminggu,’’ imbuhnya.

Merasa diperdaya dan tak kunjung bersekolah, korban pun bercerita tentang perlakukan pelaku kepada sepupunya yang lain di Nunukan.

Sepupunya tersebut langsung membawa korban ke Kantor Polisi.

KL pun diamankan polisi tanpa perlawanan. Polisi menjerat KL dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. GridPop.ID (*)