Find Us On Social Media :

Pacar Ancam Bakal Sebar Video Mesum Jika Tak Penuhi Hasratnya, Wanita Ini Murka Lalu Sayat Kemaluan Kekasih

By Luvy Octaviani, Rabu, 5 Juli 2023 | 08:15 WIB

Ilustrasi video mesum

GridPop.ID - Seorang wanita nekat menyayat kemaluan pacarnya sempat membuat heboh.

Hal itu dilakukan setelah sang kekasih mengancam bakal menyebar video mesum mereka.

Dilansir dari laman suryamalang.com, Adi Siska Telaumbanua, perempuan berusia 28 tahun ini dituntut hukuman penjara 3,5 tahun saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (3/7/2023).

Tuntutan itu adalah buntut Adi Siska Telaumbanua telah menyayat penis cowoknya yang berinisial OG, berusia 28 tahun.

Adi Siska Telaumbanua menyayat kemaluan OG menggunakan pisau.

Dalam amar putusannya, Jaksa Pengadilan Negeri Sibolga mengatakan, Siska terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Di kamar mereka sempat makan bersama.

"Setelah itu saksi korban meletakkan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.

Baca Juga: Tuai Karma, Polisi yang Selingkuh dengan Janda hingga Bikin 12 Video Syur Kena Sanksi Patsus 21 Hari

Usai membersihkan diri, OG dalam keadaan telanjang kemudian mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak.

OG marah dan mengungkit bahwa pelaku belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya.

Termasuk saat korban menyuruh pelaku bekerja di sebuah cafe.

"(Kata OG) kerjalah di Cafe Dina itu, lalu terdakwa menjawab 'itu kan café, kalau aku diapa-apain gimana? aku enggak mau di situ," tulis jaksa menirukan ucapan OG.

OG lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka, yang pernah direkamnya.

"Lalu terdakwa menjawab, janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku. Lalu saksi OG menjawab. 'Biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi','' tulis jaksa menirukan ucapannya.

Lalu korban mengancam akan menusuk Siska dengan pisau, Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya.

Kemudian Siska mengambil pisau tersebut dari korban.

"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis jaksa.

Setelah kejadian itu korban memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya.

Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat.

Baca Juga: Video Mesum dengan Selingkuhan Direkam, Wanita Ini Pasrah 2 Kali Seminggu Layani Nafsu Tetangga agar Rahasia Tak Bocor ke Suami

Siska pun menurutinya, namun saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.

Kemudian Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans.

Setelah ambulans tiba korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, Siska lalu ditangkap dan menjalani proses hukum.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, korban dan pelaku ternyata adalah pasangan selingkuh.

Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno mengatakan, korban dan pelaku merupakan pasangan selingkuh, keduanya juga sama-sama memiliki pasangan yang sah.

"Mereka ini bukan pasangan suami istri, keduanya punya pasangan masing-masing atau sudah menikah satu sama lainnya," ucap Suyatno.

Sebelumnya, dia menambahkan, pasangan selingkuh itu memang telah bersepakat untuk bertemu kemudian memutuskan untuk memesan kamar hotel.

"Awalnya janji ketemua di Kota Padangsidimpuan, lalu pergi bersama ke Sibolga," pungkasnya. GridPop.ID (*)